Akta Online Jadi Pelayanan Administrasi Pertama untuk WNI
Oleh : Rizki Al Kharim
Warga
Negara Indonesia (WNI) merupakan komponen utama dalam berdirinya sebuah Negara.
Tanpa adanya rakyat Negara tak pernah ada. Baru-baru ini palayanan adaministrai
publik di Indonesia membuat inovasi baru. Salah satu inovasi pelayanan yaitu
pembuatan Akta secara online. Pelayanan
yang syarat dengan Electronic Government
(E-Gov) tentu akan membawah banyak perubahan dalam peningkatan pelayanan kepada
masyarakat Indonesia. Akta yang merupakan surat tanda lahir bagi seorang bayi
yang menjadi Warga Negara Indonesi (WNI). Akta online akan menjadi pelayanan publik pertama yang akan diterima
seorang WNI dalam hal ini yaitu seorang bayi yang baru lahir untuk mendapatkan
status kewarganegaraannya.
Setelah
melalui proses sosialisasi selama tiga bulan pelayanan pembuatan akta online ini akan mulai dijalankana dalam
bulan ini. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah lembaga penyelenggara
layanan publik tersebut. Pelayanan akta online
ini mulai diberlakukan di Kota Surabaya. Kota Surabaya patut bagga karena
pelayanan E-gov tersebut diberlakukan pertama kali di Kota Pahlawan tersebut.
Pelayanan tersebut dapat diakses oleh warga Surabaya melalui jaringan internet
secara online. Namun jika ada waraga
Kota Surabaya yang kesulitan dalam mendaftar warga tersebut dapat mengasesnya
dikomputer yang telah disediakan di kantor kelurahan maupun di kantor
kecamatan.
Kebijakan
akta online merupakan kebijkan publik
yang cukup penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kondisi seorang keluarga
yang baru saya dikaruniai seorang bayi tidak perlu repot-repot mengurus aktanya
melalui meja birokrasi yang panjang. Cukup dengan melakukan pendaftaran secara online meraka dapat mendapatkan akta
bayinya. Kebijakan akta online ini
merupakan jenis kebijakan publik yang Public Goods. Dimana kebijakan tersebut
dibuat dalam upaya untuk menyediakan pelayanan baik jasa ataupun barang untuk
masayarakat umum.
Disisi
lain kebijakan ini juga syarat dengan E-gove dimana pembuatan akta dilakukan
dengan cara online. E-gov sendiri mempunyai
beberapa peneka-nan penting yaitu adanya pemanfaatan teknologi Infor-masi (internet,
WAN, mobile computing, dll), adanya tujuan untuk
meningkatkan layanan kepada publik yaitu dengan
adanya pelayanan umum secara
online (online public service) dan adanya tujuan untuk melakukan transformasi hubungan antara agen pemerintah dengan penduduk, bisnis ataupun
unit pemerintah lainnya.
Adapun
prosedur untuk menggunakan pelayanan pembuatan akta online ini cukup mudah
yaitu sebagai berikut (Jawa Pos, 2014):
1. Mengisi
formulir Pendaftaran di situs (dispendukcapil.surabaya.go.id)
2. Mencetak
hasil formulir pendaftaran
3. Menbawa
hasil cetak formulir pendaftaran ke kelurahan untuk ditandatangani lurah, lalu
melengkapi persyarakat.
4. Membawah
hasil cetak formulir pendaftaran beserta kelengkapan persyarakat ke dispenduk
capil untuk diverifikasi petugas.
5. Menunggu
akta jadi.
Dengan
prosedur yang cukup mudah ini diharapkan warga Indonesia dan khususnya warga
Kota Surabaya tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan kelengkapan
administrasi yang harus dipenuhi ketika menjadi warga Negara Indonesia. Tidak
ada alasan lagi bagi WNI tidak mempunyai akta. Apabila ada seorang WNI yang
sampai sekarang tidak mempunyai akta diharapkan segera mengurus akta dengan
palayanan oneline yang telah disediakan oleh pemerintah. Kebijakan yang Public Goods tentu harus semudah dan
semurah mungkin agar masyarakat baik dalam smua kelas social dapat mengaksesnya
dan menkmatinya. Sehingga semua warga Negara indonesi nantinya akan senang
melakukan pengurusan hal-hal yang bersifat administrasi publik yang
dibutuhkanya untuk memudahkan segala urusannya yang berkaitan dengan Negara maupun
pribadi, seperti: KTP, KK, SKCK dan lain-lain. Negarapun akan diuntungkan
dengan sikap masyarakat yang patuh dan taat administrasi.
******
0 Comments