Manajemen Pelayanan Prima
Oleh : Rizki Al Kharim
Rivewer : Rizal Fauzi
Tiga
Instansi Pelayanan Publik Kota Surabaya Raih Peringkat Pertama
Dinkominfo
- Walikota Surabaya, Tri Rismaharini
hadir pada acara rapat Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik di Jawa
Timur yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK) – RI, Kamis
(17/3) di Gedung Negara Grahadi - Surabaya. Deputi Pencegahan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Eko Soesamto Tjiptadi yang hadir dalam acara tersebut
menyatakan bahwa KPK berupaya mendorong terciptanya perbaikan signifikan di
sektor layanan publik. “Layanan public yang baik merupakan elemen vital dalam
keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga perbaikan layanan public adalah
hal yang mutlak untuk dilakukan,” jelasnya. Berdasarkan pantauan KPK, terkait
dengan upaya perbaikan pelayanan publik Kota Surabaya mendapat peringkat
pertama dibandingkan dengan Kota atau Kabupaten di Indonesia. Adapun institusi
yang mengalami peningkatan dalam layanan publik adalah Unit PElayanan Terpadu
Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Surabaya,
Inspektorat Kota Surabaya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil) Kota Surabaya serta Palayanan Perijinan Terpadu – Propinsi
Jawa Timur. Walaupun ada beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki di beberapa
instansi. Diharapkan Inspektorat Kota dapat melakukan audit rutin atau regular
dan pengawasan atas pelayanan publik di instansi-instansi (SKPD) penyelenggaraannya,”
jelas Eko. Sementara itu, Propinsi Jawa Timur menurut Eko sudah terlihat
perbaikan yang signifikan. Sebagai contoh di Polrestabes Surabaya sudah
terdapat pelayanan one-day service pembuatan SIM, layanan SIM Delivery yang
sudah mendapat sertifikat ISO 9001-2008 serta memiliki inovasi seperti
pelayanan SIM di Mall (SIM Corner), pelayanan SIM keliling dan pelayanan SIM
pada malam hari. Contoh lain juga dapat terlihat pada perbaikan pelayanan
public di Dinas Perhubungan (UPT PKB – Uji KIR) yang telah membuat
fasilitas-fasilitas seperti pemasangan kamera CCTV untuk pengawasan ruang
pelayanan, membuat system antrian elektronik, memiliki unit mobil penguji KIR
keliling, menerapkan penyederhanaan alur pelayanan dengan cara hanya memasang 3
loket bagi pemohon (loket rekomendasi / sanggahan, loket pendaftaran dan
pembayaran, loket pengambilan hasil produk) serta bekerja sama dengan Bromog
untuk pencegahan adanya calo di sekitar halaman UPT PKB. KPK mengharapkan
komitmen tinggi instansi-instansi layanan publik untuk secara konsisten melakukan
rencana tindak yang telah dibuat dan peran Inspektorat dalam hal pengawasan
agar ditingkatkan. “Rapat evaluasi ini merupak tindak lanjut dari kegiatan
koordinasi dan supervise terhadap layanan public di Surabaya yang telah
dilakukan sejak tahun 2009, sebagai bagian program supervise KPK di sector
pencegahan korupsi,” pungkasnya.
(SyL) 17/03/2011 15:59:01/webmaster[at]surabaya.go.id
REVIEW
Manajemen Pelayanan Publik
bisa diartikan sebagai segala kegiatan dalam rangka peningkatan kinerja dalam
pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan
penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.
Manajemen Pelayanan Publik sebagai
tanggung-jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada era desentralisasi
dan semakin kuatnya demokratisasi saat ini, maka tuntutan akan tanggung-jawab
pelayanan publik dan peningkatan kinerja manajemen pelayanan publik
tersebut juga semakin kuat dan terbuka. Pada saat ini kinerja manajemen
pelayanan publik ini sudah menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah,
terutama kepala daerahnya. Dalam berbagai kesempatan ketidak-puasan masyarakat
atas kinerja manajemen pelayanan publik ini kian banyak diungkapkan
oleh masyarakat secara terbuka. Masyarakat menuntut penyelenggaraan manajemen
pelayanan lebih responsif atas kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan
manajemen pelayanan public yang transparan, partisipatif dan akuntabel. Untuk
merespons tantangan dan permasalahan tersebut maka dalam rangka mendukung
peningkatan pelayanan akan difokuskan upaya kepada pengembangan kapasitas
(capacity building) manajemen pelayanan publik yang menyangkut aspek-aspek:
a
Peningkatan efektivitas pengorganisasian pelayanan
b
Pengembangan prosedur pelayanan yang mudah, cepat dan transparan
c
Peningkatan kualitas dan kapabilitas personil penyelenggara pelayanan
d
Pengembangan kebijakan yang mendukung
Kriteria
penyelenggaraan pelayanan publik. Kriteria penyelenggaraan pelayanan publik
yang baik, sesuai Kepmenpan No. 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, antara lain
meliputi:
a.
Kesederhanaan
b.
Kejelasan
c.
Kepastian dan ketepatan waktu
d.
Akurasi
e.
Tidak diskriminatif
f.
Bertanggung-jawab
g.
Kelengkapan sarana dan prasarana
h.
Kemudahan akses
i.
Kejujuran
j.
Kecermatan
k.
Kedisiplinan, kesopanan, keramahan
l.
Keamanan, kenyamanan.
Kepuasan pelanggan
(masyarakat) dapat dicapai apabila aparatur pemerintah yang terlibat langsung
dalam pelayanan, dapat mengerti dan menghayati serta berkeinginan untuk
melaksanakan pelayanan prima. Untuk dapat melaksanakan pelayanan prima, unsur
aparatur seyogiyanya mengerti dan memahami adapun ciri khas pemimpin pelayan,
yakni :
(1)
Mendengarkan
(2)
Empati
(3)
Menyembuhkan
(4)
Kesadaran
(5)
Bujukan atau persuasif
(6)
Konseptualisasi
(7)
Kemampuan meramalkan
(8)
Kemampuan melayani
(9)
Komitmen terhadap pertumbuhan manusia
(10)
Membangun Masyarakat.
*********
0 Comments