Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1997
disebutkan bahwa pajak daerah adalah,
yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang
seimbang,
yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.
Baca Selengkapnya... Silahkan Download
PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABOUT AUTHOR
Recent Posts
Popular
Categories
- EduCollege 65
- EduCulture 37
- EduGovernment 126
- EduHumaniora 52
- EduSchool 37
- Medali 23
- Pemerintah 17
- Plakat 98
- Umum 8
- Vandel 7
Featured Post
Vendor Plakat Juara Jakarta Bahan Kayu Custom | Jual Harga Grosir Desain Rapi
Eduplakat - Hari penting perayaan sebuah kompetisi besar atau penghargaan olahraga tentu butuh simbol apresiasi yang tinggi. Therefore , k...