Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1997
disebutkan bahwa pajak daerah adalah,
yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang
seimbang,
yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.
Baca Selengkapnya... Silahkan Download
PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABOUT AUTHOR
Recent Posts
Popular
Categories
- EduCollege 58
- EduCulture 26
- EduGovernment 116
- EduHumaniora 52
- EduSchool 34
- Medali 22
- Pemerintah 17
- Plakat 91
- Umum 6
- Vandel 6
Featured Post
Pesan Piala Kristal Murah Sekarang, Bisa Custom Desain Sesuai Event!
Kalau ngomongin hadiah atau penghargaan, rasanya kurang afdol kalau nggak ada piala. Apalagi kalau event-nya bergengsi, mulai dari turnamen ...
