Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1997
disebutkan bahwa pajak daerah adalah,
yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang
seimbang,
yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.
Baca Selengkapnya... Silahkan Download
PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABOUT AUTHOR
Recent Posts
Popular
Categories
- EduCollege 58
- EduCulture 24
- EduGovernment 107
- EduHumaniora 52
- EduSchool 32
- Medali 17
- Pemerintah 16
- Plakat 88
- Umum 1
- Vandel 6
Featured Post
Waspada! Ini Dampak Customer Ghosting bagi Bisnis Anda
Customer ghosting adalah kondisi ketika calon pelanggan atau pelanggan aktif tiba-tiba menghentikan komunikasi tanpa alasan yang jelas. Bias...
