PENDAPATAN ASLI DAERAH
Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1997
disebutkan bahwa pajak daerah adalah,
yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang
seimbang,
yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.
Baca Selengkapnya... Silahkan Download
0 Comments