(Otodes) di Desa Wedani Kecamatan Cerme Kabupaten Gersik “Studi Pada Transformasi 4 dimensi Desantralisasi”

Oleh : Rizki Al Kharim

Rivewer : Rossi


ABSTRAK
            Desantralisasi menjadi hal urgen yang tidak bisa dihindari dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Salah satu wujud desantralisasi adalah adanya otonomi daerah yang dimiliki oleh setiap daerah provinsi, ataupun kabupaten/ kota yang ada di wilayah Indonesia. Berlakukanya berbagai macama peraturan, seperti: UU No. 32./2004, UU 33/2004, UU No. 19/1965, UU No. 5/1979, dan UU No. 22/1999 mendukung adanya otonomi daerah khususnya pada pemerintahan Desa. Adanya desantralisi diharapkan akan memberikan kekuasaan dalam pengelolaan daerahnya sendiri sehingga dapat berdikari dengan memanfaatkan SDM (Sumber Daya Manusia) dan SDA (Sumber Daya Alam) yang ada. Salah satunya adalah wilayah kabupaten Gresik memiliki daerah yang berpotensi pada sektor industri kreatif. Desa Wedani kecamatan Cerme kabupaten Gresik merupakan Desa yang memaksimalkan otonomi desa untuk memaksimalkan potensi ekonomi kreatif yang bertumpuh pada pengembangan tenun sarung dengan berbagai motif dan corak yang tidak kalah oleh produk-produk bonafit yang ada di Indonesia.
            Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis transformasi 4 dimensi desentralisasi yang mempengarui keberhasilan Desa Wedani Kecamatan Cerme Kab. Gersik sehingga mampu berdikasi.
 Kesimpulan dalam penulisan ini yaitu, Otomoni Desa tentang transformasi 4 dimensi desentralisasi di Desa Wedani Kec. Cerme Kab. Gersik mampu memberikan kontribusi yang cukup baik. Salah satu wujud dari kontribusi tersebut adanya berdikarinya Desa Wedani serta terpilih sebagai salah satu desa terbaik di Provinsi Jawa Timur.

Kata Kunci: Otodes, Desentralisasi dan Desa Wedani

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
            Seiring dengan adanya otonomi daerah yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang peraturan daerah, selanjutnya dengan adanya peraturan pemerintah nomor 25 tentang tugas pokok atau kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai pemberi kebijakan otonomi daerah yang luas untuk daerah tingkat l maupun tingkat ll diberi kebebasan otonom yang luas dalam mengurus daerahnya masing-masing. Termasuk dari segi mengurus usaha kecil dan menengah serta usaha kreatif di wilayahnya masing-masing secara konsektual antara ekonomi kreatif dengan industri kreatif. Menurut UU no 5 tahun 1989 dalam hal itu industri kreatif atau ekonomi kreatif merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang pada prosesnya untuk menghasilkan suatu produk-produk yang tidak kalah dengan hasil-hasil produk dari industri manufaktural atau industri pabrikan. Dengan adanya otonomi daerah tersebut masing-masing daerah diberi keleluasaan dalam pengoptimalan komoditi yang di utamakan dalam pengembangannya.
               Sejak berlakunya UU No 32 tahun 2004 implementasi kebijakan otonomi daerah menjadi fokus Pemerintah pusat dan daerah (Nurmadi, tanpa tahun). Disamping menempatkan provinsi kabupaten/kota sebagai sasaran pelaksanaan otonomidaerah di Indonesia menganut sistem otonomi bertingkat, yakni provinsi memiliki otonomi terbatas. Kabupaten/kota memiliki otonomi luas dan Desa memiliki otonomi asli. Pelaksanaan pemerintah desa merupakan subsistem dari implementasi pemerintah sehingga desa memiliki hak istimewa untuk mengatur dan mengelola sesuai dengan kepentingan desanya. Pembentukan dewan perwakilan desa berfungsi sebagai institusi control dalam melaksanakan peraturan, pendapatan dan keputusan desa sebagai realisasi dari demokrasi, kepala desa dan badan perwakilan desa secara langsung dipilih oleh rakyat desa. Otonomi desa masih sangat penting dan sangat menentukan dalam mengukur kesuksesan otonomi daerah, karena pelaksanaan otonomi desa digunakan sebagai pengukuran keberhasilan daerah otonomi. Keberhasilan otonomi desa memerlukan dukungan kebijakan dari semua pemerintah baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
               Suatu pertumbuhan ekonomi dapat berkembang dengan baik apabila kegiatan ekonomi lebih intensif dari pada kegiatan ekonomi sebelumnya. Dengan acuan pendapatan dan tenaga kerja yang direkrut dalam roda perekonomian tersebut. Industri kerajinan tenun yang masuk dalam sektor usaha kecil dan menengah yang mana industri ini kebanyakan industri yang menawarkan jasa, kerajinan maupun lainnya. Dengan dasar modal ketrampilan, pada umumnya kurang mendapat apresiasi dari pemerintah. Kerajinan tenun yang ada di desa Wedani kecamatan cerme kabupaten gresik merupakan bentuk nyata industri kreatif yang mempunyai nilai jual ekonomi. Desa wedani merupakan desa dengan trobosan inovasi kreatif ekonomi yang mana desa Wedani kecamatan Cerme kabupaten Gresik pernah menjadi juara ketiga lomba desa tingkat jawa timur. Semua itu tak lepas dari mottonya yakni PRIMA (Prioritas, Ramah, Ikhlas, Murah Senyum, dan Adil) selain itu juga desa Wedani dilihat dari segi aspek, tata ruang, pelayanan desa maupun roda ekonomi yang ada di desa Wedani sangat baik. Setiap pelayanan yang diberikan kades (kepala desa) dan para perangkat desa harus gratis tanpa ada pungutan sepeserpun. Kalau pelayanan cepat dan nyaman bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Apalagi setiap hari warga desa Wedani yang hendak merintis usaha dan tentu perlu keterangan dari desa. Kerajinan tenun sarung termasuk salah satu usaha warga di desa Wedani yang merupakan aset daerah untuk di jadikan terobosan inovatif dalam bersaing di pangsa pasar, dengan harapan kerajinan tenun sarung desa Wedani dapat dijadikan suatu khas atau ciri tenun dalam kota Gresik nantinya.
 
 
B.        Rumusan masalah
Bagaimana Analisis otonomi desa tentang transformasi 4 Dimensi Desentralisasi dalam peningkatan ekonomi lokal di desa Wedani kecamatan cerme kabupaten Gresik?
C.        Tujuan
Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis transformasi 4 dimensi desentralisasi yang mempengarui keberhasilan Desa Wedani Kecamatan Cerme Kab. Gersik sehingga mampu berdikari.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Ulasan Teori
Pada bagian ulasan teori ini akan disajikan beberapa penjelasan konseptual dari beberapa teori. Penjelasan konseptual tersebut terkait dengan variabel yang ada dalam rumusan masalah. Melihat rumusan masalah yang hanya menggunakan satu variabel dan bersifat deskriptif, penulis memilih untuk menggunakan dua teori sebagai landasan konseptual. Dua teori tersebut yaitu, desentralisasi dan 4 dimensi desentralisasi.

1.        Otonomi Desa (Otodes)
Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta,  deca  yang  berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis,  desa atau  village  diartikan sebagai “a groups of hauses or shops in a country  area, smaller than a town”. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang  memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan  hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan  berada di Daerah Kabupaten.
Desa menurut H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi  Desa” dalam Aprisiami (2012) menyatakan bahwa:
“Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai  susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa.  Landasan  pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman,  partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat” .
Desa menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  mengartikan Desa sebagai berikut :
“Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang  berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,  berdasarkan asal-usul dan adat  istiadat setempat yang diakui dan dihormati  dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia  (UU No. 32  tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 12).
Dalam pengertian Desa menurut  Widjaja dan UU nomor 32 tahun 2004  di atas sangat jelas sekali bahwa Desa merupakan  Self Community  yaitu  komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa Desa  memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan  masyarakatnya sesuai  dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan  perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah. Karena  dengan Otonomi Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan  perwujudan Otonomi Daerah.
Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam Peraturan  Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa yakni:
a.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan  hak asal-usul desa
b.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni  urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan  pelayanan masyarakat.
c.     Tugas pembantuan dari pemerintah, Pemerintah  Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
d.    Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan kemampuan  penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dan  peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat  perkembangan dan kemajuan pembangunan. Dalam menciptakan  pembangunan hingga di tingkat akar rumput, maka terdapat  beberapa syarat  yang harus dipenuhi untuk pembentukan desa yakni:  Pertama, faktor  penduduk, minimal 2500 jiwa atau 500 kepala keluarga,  kedua, faktor luas yang terjangkau dalam pelayanan dan pembinaan masyarakat,  ketiga,  faktor  letak yang memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun,  keempat,  faktor sarana prasarana, tersedianya sarana perhubungan,  pemasaran, sosial, produksi, dan sarana pemerintahan desa,  kelima, faktor  sosial budaya, adanya kerukunan hidup beragama dan kehidupan  bermasyarakat dalam hubungan adat istiadat,  keenam, faktor kehidupan  masyarakat, yaitu tempat untuk keperluan mata pencaharian masyarakat
2.        Konsep Desentralisasi
      Desentralisasi yang diberlakukan di Indonesia telah memberikan implikasi yang sangat mendasar terutama menyangkut kebijakan fiskal dan kebijakan administrasi negara. Rondinelli dan Cheema (1983) dalam Taufiz, (2010), mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer perencanaan, pengambilan keputusan dan atau kewenangan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi pusat di daerah, unit administrasi lokal, organisasi semi otonomi dan parastatal (perusahaan), pemerintah daerah atau organisasi non pemerintah. Berbeda dengan Rondinelli, Markus Bockenforde dalam Kuswandi (2011) menjelaskan mengenai desentralisasi dalam pandangan yang berbeda yaitu konsep desentralisasi difahami sebagai istilah yang dapat menangkap berbagai fenomena. Tidak kalah penting menurut Massuanganhe (2009) Berbagai faktor seperti aktor politik, stakeholders dan lembaga multilateral dianggap sebagai variabel yang berpengaruh dalam desentralisasi. salah satu cara untuk meningkatkan effecti-baiknya urutan daya dari pemerintah daerah dalam desentralisasi democaratic throgh, yang melibatkan transfer kekuasaan, sumber daya, dan aset untuk struktur lokal
Perbedaan konsep desentralisasi ditentukan terutama berdasarkan tingkat kewenangan untuk perencanaan, memutuskan dan mengelola kewenangan yang ditransfer oleh pemerintah pusat dan besaran otonomi yang diterima untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Selanjutnya Rondinelli dalam Taufiz, (2010), memberikan 4 dimensi desentralisasi yang diuraikan dalam tabel berikut :
Tabel 2.1 : Kategori Desentralisasi menurut Tujuan dan Instrumen

No
Kategori
Desentralisasi
Tujuan
Instrumen
1
Desentralisasi politik
Meningkatkan kekuasaan kepada penduduk dan perwakilan politik mereka dalam pembuatan keputusan publik
Perbedaan konstitusi dan undang-undang, pengembangan partai politik, penguatan legislatif, pembentukan institusi politik lokal, pendukung kelompok kepentingan publik yang efektif.
2
Desentralisasi Administrasi
Memperbaiki efesiensi manajemen untuk penyediaan layanan publik.
Dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi masing-masing dengan karakteristik yang berbeda.
3
Desentralisasi Fiskal
Memperbaiki kinerja keuangan melalui peningkatan keputusan dalam menciptakan penerimaan dan pengeluaran yang rasional.
Pengaturan kembali dalam pengeluaran, penerimaan dan transfer fiskal antar tingkatan pemerintahan.
4.
Desentralisasi ekonomi dan pasar
Menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi dunia usaha dan menyediakan barang dan jasa berdasarkan respon terhadap kebutuhan lokal dan mekanisme pasar.
Transfer fungsi pemerintahan kepada organisasi bisnis, kelompok masyarakat atau ornop melalui privatisasi dan penguatan ekonomi pasar melalui deregulasi.
                        


B.   Ulasan teoritik
              Pengertian yang diberikan oleh Rondinelli tersebut, sejalan dengan pengertian mengenai desentralisasi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara otonomi daerah diartikan sebagai hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004­). Sementara otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
              Namun pada dasarnya otonomi desa merupakan otonomi yang asli maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah. Karena dengan Otonomi Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah. Otonomi desa masih sangat penting dan sangat menentukan dalam mengukur kesuksesan otonomi daerah, karena pelaksanaan otonomi desa digunakan sebagai pengukuran keberhasilan daerah otonom. Keberhasilan otonomi desa memerlukan dukungan kebijakan dari semua pemerintah baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Suatu pertumbuhan ekonomi desa dapat berkembang dengan baik apabila kegiatan ekonomi lebih intensif dari pada kegiatan ekonomi sebelumnya. 
              Dengan acuan pendapatan dan tenaga kerja yang direkrut dalam roda perekonomian tersebut. Untuk menciptakan kemandirian desa tersebut dengan adanya kemauan, pemikiran dan keterlibatan aktif masyarakat untuk memajukan suatu daerahnya. Merupakan jalan menuju kemandirian suatu daerah adalah memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya. Upaya yang dilaksanakan melalui pembangunan ekonomi kerakyatan diharapkan suatui daerah mampu mandiri dan tidak bergantung kepada pusat. Seperti Industri kerajinan tenun yang ada di desa Wedani kecamatan Cerme kabupaten Gresik yang masuk dalam sektor usaha kecil dan menengah yang mana dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi desanya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya dari hasil home indsutri tenun tersebut. Berkembangnya home industry sarung tenun tangan memberikan dampak positif terhadap kondisi desa, baik secara ekonomi maupun sosial. Salah satunya adalah semakin bertambahnya tangan-tangan kreatif pemuda Desa Wedani yang memilih menjadi perajin tenun. Kondisi ini mengikis pengangguran yang ada di desa tersebut.
4 dimensi desentralisasi dalam peningkatan ekonomi lokal sarung tenun di desa Wedani kecamatan Cerme kabupaten Gresik 
 
1.        Analisi Pada  Desentralisasi politik
       Desentralisasi politik yaitu meningkatkan kekuasaan kepada penduduk dan perwakilan politik mereka dalam pembuatan keputusan publik . Dalam dimensi politik yang ada di desa Wedani kecamatan Cerme kabupaten Gresik adanya peran dari PKK yang selalu aktif dalam setiap kegiatan yang ada di desa Wedani tersebut untuk memajukan dan mensejahterakan desanya, sehingga desa tersebut bisa meraih juara III Desa  Se-jatim. Dengan diraihnya juara tersebut membuat desa Wedani menjadi salah satu kategori desa maju.
2.        Analisis Dimensi Desentralisasi Administrasi 
       Analisis Dimensi Desentralisasi Administrasi yaitu Memperbaiki efesiensi manajemen untuk penyediaan layanan publik. Dalam dimensi administratif di desa Wedani sudah mampu melakukan desentralisasi administrasi dengan baik, hal tersebut dapat terlihat dari adanya pelayanan yang gratis, nyaman, dan cepat untuk masyarakatnya tanpa di pungut biaya sepeserpun. 
3.        Analisis Dimensi Disentralisasi Fiskal
       Menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi dunia usaha dan menyediakan barang dan jasa berdasarkan respon terhadap kebutuhan lokal dan mekanisme pasar.. Dengan melakukan desentralisasi fiskal desa Wedani dapat bekerjasama dengan Telkom Indonesia untuk mengembangkan usaha tenun (Telkom, 2011). Kerja sama tersebut berupa pinjaman modal yang diberikan kepada warga yang ingin memperbesar usaha tenun mereka. Semakin hari, usaha tenun yang digeluti sebagian besar warga makin tenar dan dikenal di berbagai penjuru pelosok negeri. Sarung tenun yang mayoritas sarung sutra memiliki kualitas bagus. Dengan desain motif dan warna yang beragam, buah tangan warga Desa Wedani mampu menggaet pasar di berbagai daerah di Indonesia bahkan luar negeri.
4.        Dimensi Desentralisasi Ekonomi Pasar 
       Tujuan dari desentralisasi ekonomi pasar yaitu menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi dunia usaha dan menyediakan barang dan jasa berdasarkan respon terhadap kebutuhan lokal dan mekanisme pasar. Dalam dimensi ekomoni pasar Desa Wedani sudah mampu melakukan transformasi desantralisasi dengan bai, hal tersebut dapat terlihat dari adanya produk home industry berupa kerajinan tenun seperti sarung dan lain-lain yang mampu memberikan kontribusi dalam pemenuhan kebutuhan pasar baik ditingkat, local, regional, nasional maupun internasional.


BAB III
PENUTUP


Dengan melihat hasil dari ulasan teoritik dalam Bab II penulis menyimpulkan dan menjelaskan Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis transformasi 4 dimensi desentralisasi yang mempengarui keberhasilan Desa Wedani Kecamatan Cerme Kab. Gersik sehingga mampu berdikari.
Desa Wedani Kecamatan Cermai Kabupaten Gersik dalam mendapatkan juara ke III Lomba Desa di Provinsi Jawa Timur tidak lepas dari Otonomi Desa yang telah dijalankannya. Dimana dengan otonomi Desa tersebut Desa Wedani mendapatkan kekuasaan penuh dalam berbagai aspek untuk mengelolah potensi desanya dalam upaya meningkatkan kesejahtraan masyarakat Desa Wedani.
            Desentralisasi kekuasaan dari pemerntah pusat kepada daeral atau local government dalam hal ini desa tidak dapat dipisahkan dari empat dimensi desentralisasi yang mempengaruhi eberhasilan penerapan desentralisasi itu sendiri dalam hal ini yaitu Otonomi Desa Wedani. Transformasi empat dimensi Desantralisasi yang akan diterapkan pada penelitian yang berjudul Otonomi desa di Desa Wedani Kecamatan Cerme Kabupaten Gersik yang terdiri Desentralisasi politik, desentralisasi administrasi, desentralisasi fiskal, desentralisasi ekonomi dan pasar. keempat desentralisasi tersebut akan mampu memberikan penjelasan apakah suatu organisasi dan atau sebuah kebijakan sudah berhasil dalam meningkatkan kualitas dan kemampuan daerahnya.



DAFTAR PUSTAKA


        , 2014. Berkat Tenun Rakyat Sejahterah & Desa Berprestasi. Oneline. (wisata.kompasiana.com), diakses tanggal 5 November 2014.
Aprisiami, P. 2012. Otonomi Desa. Online. (eprints.uny.ac.id). diakses tanggal 6 November 2014.
Kuswandi, Aos. 2011. Desentralisasi Pendidikan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Di Indonesia. Online. (www.portalgaruda.org) diakses tanggal 6 November 2014.
Massuanganhe. Israel Jacob. 2009. Touching The Poor: Re-Thinking on Millennium Develepment goals by Promoting Participattory Governance and Local Development. Online. (www.academicjournal.org) diakses tanggal 6 November 2014.
Nurmadi, Achmad. tanpa tahun. Otonomi Desa di Indonesia: Otonomi Asli atau Tidak Asli Lagi?. Online. (www.umy.ac.id), diakses tanggal 5 November 2014.
Taufiz, Ahmad Burhanudin. 2010. Analisis Belanja Daerah. Online. (lib.ui.ac.id). diakses tanggal 5 November 2014.

Telkom. 2011. Menggapai Angan Melampaui Harapan “Laporan PKBL 2011”. Online. (www.telkom.co.id) diakses tanggal 5 November 2014.


*************

0 Comments