Analisis Moderate Structure “Penertiban Bangunan Pinggir Rel A. Yani”

Oleh :Suci Ramadani & Benny Hasmoro



Ø Contoh Masalah Kebijakan Publik

Bangunan Pinggir Rel A. Yani Bakal Dibongkar
Mulai Bundaran Dolog hingga Bundaran Waru

WONOCOLO - Bangunan-bangunan yang berdiri di pinggir rel kereta api (KA) Jalan A. Yani mulai masuk daftar penertiban. Operasi akan dilakukan menyusul realisasi proyek double track atau rel ganda yang dikerjakan pada 2011.

Titik bangunan yang masuk dalam daftar penertiban, mulai dari bundaran Dolog hingga bundaran Waru. Di sepanjang jalur tersebut, berdiri banyak bangunan permanen. Bahkan, pinggiran Jalan A. Yani merupakan sentra usaha dengan omzet besar. Sebab, di sana berdiri bengkel mobil, warung makanan, hingga franchise donat.

Selama ini, pemilik usaha di sana menempati lahan di pinggiran rel dengan menyewa ke PT KA. Sewa-menyewa itu tidak akan diperpanjang. Sebab, lahannya akan digunakan untuk pembangunan double track yang dikerjakan pemkot bersama Ditjen Perkeretaapian.

Penghentian sewa tersebut disampaikan Plh Kahumas PT KA Daops 8 Herry Winarno. Dia menyebutkan, ada lebih dari seratus bangunan di sepanjang rel bundaran Dolog-bundaran Waru. Menurut dia, rencana penghentian sewa-menyewa itu sudah disosialisasikan kepada pemilik bangunan pada awal tahun ini.

Menurut Herry, PT KA juga sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan. Dalam surat yang dikirim pada awal Maret tersebut, PT KA meminta pemilik untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi pemilik untuk mempertahankan bangunan di pinggir rel itu.

Bahkan, kata Herry, PT KA akan melayangkan surat pemberitahuan kedua. Surat itu akan dilayangkan pada awal April mendatang. Jika imbauan tidak dipenuhi, PT KA terpaksa melakukan tindakan tegas dengan membongkar bangunan bersama satpol PP
''Bukan hanya bangunan resmi. Bangunan liar juga akan ditertibkan,'' ujar Herry. Bangunan liar yang dimaksud Herry adalah penjual makanan yang berjualan di pinggir jalan dan tidak ada sewa-menyewa dengan PT KA.

Herry berharap, para pemilik bangunan bisa segera membongkar sendiri bangunan mereka. Sebab, pemilik bisa mengamankan barang mereka sendiri. ''Tujuannya, semua berjalan dengan lancar,'' katanya kemarin (26/3). Bukan hanya bangunan permanen, bangunan liar juga harus segera ditertibkan.


Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Arief Boediarto menyatakan siap mem-backup penertiban yang direncanakan PT KA. Satpol PP juga akan aktif melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Pria asal Tuban itu menjelaskan, izin penggunaan lahan sudah habis.

Bangunan tersebut juga mengganggu lalu lintas. Apalagi, pada malam. Sebab, banyak kendaraan yang diparkir di atas badan jalan. Akibatnya, jalan menjadi sempit.
(www.jawapos.co.id )



ANALISIS

Masalah Kebijakan diatas merupakan salah satu contoh Moderate Structure yang termasuk dalam jenis Tipologi Masalah.

Alasannya adalah sebagai berikut :
Ø  Pembuat keputusan atau pembuat kebijakan tidak banyak
Dalam masalah ini yang membuat kebijakan adalah PT KA (Kereta Api) yang kemudian dalam pelaksanaanya mereka mengikutsertakan Satpol PP untuk membantu penertiban tersebut.

Ø  Alternatif pemecahan masalah terbatas
Penertiban ini merupakan salah satu pemecahan masalah yang terpaksa dilakukan oleh PT KA, dikarenakan para penyewa lahan tidak mematuhi himbauan yang berisi tentang pembongkaran bangunan secara mandiri, hal ini untuk mencegah adanya konflik yang kemungkinan timbul saat penertiban terjadi.

Ø  Sifat / nilai yang dikejar cenderung disetujui
Dalam hal ini yang dimaksud adalah kebijakan yang dilakukan cenderung disetujui oleh para penerima kebijakan. Yang dimaksud penerima kebijakan dalam kasus di atas adalah para penyewa lahan dan bangunan yang terdapat di pinggir rel KA.
Selama ini bangunan dan lahan yang berada di pinggir rel KA itu berada dalam perjanjian sewa-menyewa dengan PT KA, dan bisa dipastikan jika sewa tersebut tidak lagi diperpanjang oleh PT KA, maka penyewa bangunan dan lahan tersebut harus rela pindah dari tempat tersebut dan mencari lahan lain yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan usaha mereka kembali.
Selain itu, lahan yang menjadi sasaran penertiban tersebut, rencananya akan dibuat double track atau rel ganda yang dikerjakan pada 2011. Tentu saja hal ini merupakan salah satu dari rangkaian pembangunan infrastruktur kota Surabaya yang harus segera direalisasikan untuk kemajuan kota Surabaya ini.
Walaupun pada penertiban ini, banyak pedagang maupun penyewa lahan yang merugi, namun hal ini seharusnya tidak menjadi suatu hambatan bagi mereka untuk terus melakukan usahanya. Karena sejak awal mereka pasti mengerti jika sewaktu-waktu lahan tersebut diambil alih kembali oleh PT KA untuk tujuan kepentingan publik. Sehingga secara langsung kebijakan yang telah dibuat oleh PT KA tersebut harus disetujui oleh semua pihak. Mulai dari masyarakat hingga penyewa lahan yang berada di pinggir rel KA tersebut.

Ø  Hasilnya sulit diramalkan / diperhitungkan
Walaupun dalam keputusannya sudah jelas, bahwa semua bangunan dan lahan yang disewakan harus ditertibkan. Namun, sulit untuk memperhitungkan kelancaran dalam penertiban tersebut. Hal ini terjadi karena bangunan yang berdiri tersebut sudah ada dalam jangka waktu yang relative lama, selain itu banyak bangunan yang menjadi ikon bagi masyarakat. Di sepanjang jalur tersebut, berdiri banyak bangunan permanen. Bahkan, pinggiran Jalan A. Yani merupakan sentra usaha dengan omzet besar. Sebab, di sana berdiri bengkel mobil, warung makanan, hingga franchise donat.
Jika Satpol PP dan pihak-pihak terkait melanjutkan penertiban tersebut secara paksa, maka bukan tidak mungkin akan terjadi konflik dengan para penyewa lahan yang telah lama menempati bangunan mereka tersebut. Selain itu, para petugas kemungkinan akan menemui kesulitan dalam penertiban tersebut, jika masih ada oknum-oknum yang memprovokasi penolakan penertiban tersebut. Entah dengan cara halus atau mungkin secara terang-terangan.
Maka dari itu, berbagai kemungkinan yang akan muncul dalam penertiban tersebut akan sulit diperhitungkan, sehingga masih dibutuhkan pihak-pihak ketiga untuk melakukan negosiasi dalam hal penertiban ini. Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kebijakan publik ini.


*********

0 Comments