Akta Online Jadi Pelayanan Administrasi Pertama untuk WNI

Oleh : Rizki Al Kharim




Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan komponen utama dalam berdirinya sebuah Negara. Tanpa adanya rakyat Negara tak pernah ada. Baru-baru ini palayanan adaministrai publik di Indonesia membuat inovasi baru. Salah satu inovasi pelayanan yaitu pembuatan Akta secara online. Pelayanan yang syarat dengan Electronic Government (E-Gov) tentu akan membawah banyak perubahan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat Indonesia. Akta yang merupakan surat tanda lahir bagi seorang bayi yang menjadi Warga Negara Indonesi (WNI). Akta online akan menjadi pelayanan publik pertama yang akan diterima seorang WNI dalam hal ini yaitu seorang bayi yang baru lahir untuk mendapatkan status kewarganegaraannya.
Setelah melalui proses sosialisasi selama tiga bulan pelayanan pembuatan akta online ini akan mulai dijalankana dalam bulan ini. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah lembaga penyelenggara layanan publik tersebut. Pelayanan akta online ini mulai diberlakukan di Kota Surabaya. Kota Surabaya patut bagga karena pelayanan E-gov tersebut diberlakukan pertama kali di Kota Pahlawan tersebut. Pelayanan tersebut dapat diakses oleh warga Surabaya melalui jaringan internet secara online. Namun jika ada waraga Kota Surabaya yang kesulitan dalam mendaftar warga tersebut dapat mengasesnya dikomputer yang telah disediakan di kantor kelurahan maupun di kantor kecamatan.
Kebijakan akta online merupakan kebijkan publik yang cukup penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kondisi seorang keluarga yang baru saya dikaruniai seorang bayi tidak perlu repot-repot mengurus aktanya melalui meja birokrasi yang panjang. Cukup dengan melakukan pendaftaran secara online meraka dapat mendapatkan akta bayinya. Kebijakan akta online ini merupakan jenis kebijakan publik yang  Public Goods. Dimana kebijakan tersebut dibuat dalam upaya untuk menyediakan pelayanan baik jasa ataupun barang untuk masayarakat umum.
Disisi lain kebijakan ini juga syarat dengan E-gove dimana pembuatan akta dilakukan dengan cara online. E-gov sendiri mempunyai beberapa peneka-nan penting yaitu adanya pemanfaatan teknologi Infor-masi (internet, WAN,  mobile  computing, dll), adanya tujuan untuk meningkatkan layanan kepada publik yaitu dengan  adanya pelayanan umum secara  online (online public service) dan adanya tujuan untuk melakukan  transformasi hubungan antara agen  pemerintah dengan penduduk, bisnis ataupun unit pemerintah lainnya.
Adapun prosedur untuk menggunakan pelayanan pembuatan akta online ini cukup mudah yaitu sebagai berikut (Jawa Pos, 2014):
1.      Mengisi formulir Pendaftaran di situs (dispendukcapil.surabaya.go.id)
2.      Mencetak hasil formulir pendaftaran
3.      Menbawa hasil cetak formulir pendaftaran ke kelurahan untuk ditandatangani lurah, lalu melengkapi persyarakat.
4.      Membawah hasil cetak formulir pendaftaran beserta kelengkapan persyarakat ke dispenduk capil untuk diverifikasi petugas.
5.      Menunggu akta jadi.

Dengan prosedur yang cukup mudah ini diharapkan warga Indonesia dan khususnya warga Kota Surabaya tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi ketika menjadi warga Negara Indonesia. Tidak ada alasan lagi bagi WNI tidak mempunyai akta. Apabila ada seorang WNI yang sampai sekarang tidak mempunyai akta diharapkan segera mengurus akta dengan palayanan oneline yang telah disediakan oleh pemerintah. Kebijakan yang Public Goods tentu harus semudah dan semurah mungkin agar masyarakat baik dalam smua kelas social dapat mengaksesnya dan menkmatinya. Sehingga semua warga Negara indonesi nantinya akan senang melakukan pengurusan hal-hal yang bersifat administrasi publik yang dibutuhkanya untuk memudahkan segala urusannya yang berkaitan dengan Negara maupun pribadi, seperti: KTP, KK, SKCK dan lain-lain. Negarapun akan diuntungkan dengan sikap masyarakat yang patuh dan taat administrasi.


******

0 Comments