Resolusi konflik melalui proses administrasi KPPU (komisi pengawas persaingan usaha)

      Resolusi konflik melalui proses administrasi adalah resolusi konflik melalui pihak ketiga yang dilakukan oleh lembaga negara (bukan lembaga yudikatif) yang menurut UU (Undang-Undang) atau PP (Peraturan Pemerintah) diberi hak untuk menyelesaikan perselisihan/konflik dibidang tertentu seperti contohnya pada bidang bisnis, bidang ketenagakerjaan, bidang lingkungan, dan bidang HAM di Indonesia.
     Salah satu cara resolusi konflik melalui proses administrasi adalah melalui KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan sebuah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mencegah dan menangani adanya monopoli dan persaingan yang tidak sehat dalam dunia bisnis. Pemerintah membentuk UU No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Untuk mengawasi pelaksanaan dari UU No. 5/1999 tersebut maka dibentuklah KPPU. Sebagai sebuah Komisi yang mengawasi persaingan usaha, maka berdasarkan UU No. 5/1999 pasal 36, KPPU mempunyai wewenang anatara lain:
1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitiannya;
4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
8. Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11. Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

Baca Selengkapnya... Silahkan Download

0 Comments