IMPLEMENTASI PERMENPAN NOMOR: PER/21/M.PAN/11/2008 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR

    Birokrasi merupakan alat bagi Negara Indonesia (pemerintah) untuk melayani kebutuhan masyarakat. Birokrasi harus handal dan prima agar mampu mengemba tugas tersebut. Kenyataan tentang birokrasi Indonesia yang masih lemah membuat pemerintah perlu melakukan kebijakan reformasi birokrasi. Salah satu wujud dari reformasi birokrasi tersebut yaitu PermenPAN Nomor: PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan. PermenPAN tersebut harus dilaksanakan oleh setiap birokrasi pemerintahan di Indonesia. Slah satu birokrasi tersebut yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Dinkes Jatim).
     Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis Implementasi PermenPAN Nomor: PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Dinkes Jatim dilihat dari faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur organisasi.
     Kesimpulan dalam penulisan ini yaitu, bahwa implementasi PermenPAN Nomor: PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Dinkes Jatim sudah berjalan dengan baik. Namum terdapat dua hal yang menjadi sorotan dan perlu dibenahi yaitu, masalah koordinasi antar pegawai dan pemahaman pegawai secara mendetail tentang PermenPAN tersebut.
 
Kata Kunci: Kebijakan Publik, Implementasi kebijakan publik, Standar oprasional prosedur administrasi pemerintahan (SOP-AP)

0 Comments