Kebijakan Strategis Harus Logis “Moratorium CPNS Selama 5 Tahun”

Oleh: Rizki Al Kharim




Babak baru pemerintahan Indonesia di era Presiden Jokowi baru saja dimulai. Susunan kabinet kerja banyak dihuni oleh wajah-wajah baru. Kabinet yang memiliki total 34 kementerian tersebut juga diisi dengan menteri dari kalangan profesional dan partai. Pembagian kursi tersebut memiliki konsekuensi logis dengan kematangan dan kemampuan seorang menteri baru dalam melaksanakan tugas dikementeriannya. Disisi lain gebrakan dari setiap kemeterian yang baru saja dilantik Presiden Jokowi ditunggu oleh khalayak umum. Beberapa menteri mulai untuk gigi dengan pola trobosan kebijakan untuk mengeksiskan kementerian yang baru saja ditungganginya, seperti yang dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Pernyataan Yuddy Chrisnandi kepada publik yaitu pemerintah berencana melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun 2015 mendatang. Moratorium ini tidak tanggung-tanggung, akan berlangsung selama lima tahun. Artinya, sepanjang pemerintahan Jokowi-Jk.
Walaupun Indonesia pernah memberlakukan kebijakan moratorium di jaman pemerintahan presiden SBY, namum kebijakan moratorium tersebut tidak terlalu mendapat sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai masih pada batas kewajaran di mana alokasi pendapatan dan belanja Negara pada saat itu dialokasikan ke pelayanan publik dan program-program kesejahteraan masyarakat. Moratorium yang diberlakukan tersebut tidak lama yaitu pada tahun 2011 hingga 2012, dibandingkan dengan kebijakan moratorium yang akan digulirkan di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Wacana diawal kepemimpinan menteri yang merupakan politisi partai Hanura tersebut cukup kontrofersial. Kebijakan moratorium merupakan kebijakan strategis yang mempunyai dampak luas. Kebijakan publik direncanakan secara matang dengan strategi yang sudah dipertimbangkan dengan cermat dan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan publik. Pernyataan ektrim dari menteri PAN-RB tersebut cukup bertolak belakang dari konsep penyusunan sebuah kebijakan setrategis. Dimana kebijakan strategis yang bersifat masif dan dijalankan dengan waktu yang cukup panjang harus dianalisa dengan matang dan terencana. Jika alasan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengoreksi diri, dalam hal ini yaitu  pemerintah perlu melakukan kajian terkait rasio jumlah pegawai negeri yang tepat dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, tak perlu terburu-buru dengan menggulirkan statement yang cukup membuat heboh kementerian PAN-RB.
Melakukan koreksi terhadap kinerja pelayanan PNS (kualitas) maupun kuantitas perbandiangan seimbang antara banyaknya jumlah PNS di suatu daerah dengan banyaknya penduduk di daerah tesebut tak harus dengan memunculkan wacana moratorium CPNS selama lima tahun. Semuanya harus logis, jika masih akan dikoreksi atau dianalisa terkait masalah tersebut, kemudian dirumuskan solusinya kenapa sudah tahu solusinya dengan statement moratorium selama lima tahun. Overlapping wacana moratorium menjadi sebuah kebijakan yang bertolak belakang dengan hukum pembuatan kebijakan strategis. Menurut Dr. Riant Nugroho guru besar tamu School of Polotical Sciences and Public Administration, UESTC, Chengdu, China (2009-2014), pembuatan kebijakan strategis yang perlu dijalankan melalui tiga kegiatan pokok, yaitu perumusan kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Jika yang menjadi pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah porsi ideal antara jumlah PNS dengan banyaknya masyarakat yang tinggal di suatu daerah. Hal ini akan menjadi kurang tepat, karena setiap daerah mempunyai jumlah penduduk yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Tidak hanya itu perubahan angka jumlah penduduk juga akan terus berubah sewaktu-waktu yang tidak bisa diukur pasti. Disisi lain selama lima tahun tidak mungkin juga jumlah PNS yang ada di setiap pemerintah daerah jumlahnya akan tetap sama setiap tahunnya, pasti ada perubahan karena mutasi, pensiun, dan lain-lain.
Isu akan dikeluarkannya kebijakan tersebut tidak hanya terlalu prematur, namun juga membunuh hak warga Negara Indonesia yang ingin mengabdikan dirinya kepada bangsa selama lima tahun sebagai pegawai negeri. Konstitusi Negara Indonesia melalui pasal 28 UUD 45 memberi ruang kepada warga Negara Indonesia bahwa semua WNI dapat memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Salah satu cara yang bisa kita lakukan untuk membangun bangsa adalah mengabdikan diri kepada pemerintah dengan menjadi PNS.
Kesempatan masyarakat dalam mengabdikan dirinya untuk menjadi PNS sebenernya tidak boleh ditunda selama lima tahun. Hal tersebut akan memberikan diskriminasi tersendiri kepada lowongan pekerjaan ini. Pemerintah daerah sebagai bagian dari desentralisasi pemerintahan pusat juga mempunyai perhitungan tersendiri dalam alokasi kebutuhan pegawai yang ada di daerahnya. Alokasi kebutuhan PNS tersebut tidak lain juga dalam upaya mewujudkan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. Ketika jumlah PNS terbatas dan tupoksi yang harus dijanlan dengan membutuhkan pegawai yang lebih banyak, hal tersebut tentu akan membuat tumpang tindih dalam kinerja PNS. Rangkap jabatan pegawai akan  menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari dalam setiap instansi publik. Akibatnya pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal dan lagi-lagi masyarakat dirugikan dari sebuah kebijakan publik.
Sebagai warga Indonesia kami berharap kebijakan tersebut perlu dirumuskan lebih matang lagi, jangan sampai kebijakan tersebut menjadikan KemenPan-RB makan buah simalakama. Disaat pemerintah membuat kebijakan untuk mensejahterakan rakyat, manum malah berbalik merugikan kepentingan rakyat..




********************

1 Comments

  1. (SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)

    Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Blitar dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Blitar dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Blitar Jawa Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.

    Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :

    1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.

    2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.

    3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.

    4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555

    BalasHapus